Jangan Sampai Jutaan Orang Kehilangan Mata Pencaharian
jpnn.com, JAKARTA - Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan, menuai penolakan.
Salah satunya dari Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, yang mengaku tidak mendapatkan informasi secara resmi dari Kementerian Kesehatan sebagai pemrakarsa terkait proses revisi PP 109/2012.
“Jika usulan yang diajukan dalam revisi PP 109/2012 diterapkan, pasti kian mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia. Ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan dari Kemenkes sebagai perwakilan pemerintah yang tidak membuka pintu diskusi ataupun mempertimbangkan pandangan para pelaku industri,” ujar Ketua Umum Gapero Surabaya Sulami Bahar di Jakarta, Jumat (15/11).
Sulami Bahar mengatakan, beberapa tahun terakhir IHT mengalami penurunan signifikan karena berbagai tekanan, termasuk kenaikan cukai yang sangat tinggi. Revisi PP 109/2012 akan memperburuk kondisi tersebut. Akibatnya, jutaan orang yang berada pada mata rantai industri ini terancam kehilangan mata pencaharian.
Ditegaskan Sulami, Gapero Surabaya keberatan atas usulan revisi PP tersebut, seperti memperbesar Graphic Health Warning (GWH) dan pelarangan bahan tambahan yang dianggap oleh sebagian pihak dapat menjawab permasalahan tingkat prevalensi perokok.
Gapero menilai, pengendalian perokok di bawah umur baiknya dengan cara berperan aktif dalam memberikan edukasi risiko rokok sekaligus pencegahan akses penjualan rokok kepada anak.
“Ini mestinya jadi perhatian Pemerintah untuk bertindak. Yang terjadi saat ini, pemerintah khususnya Kemenkes memojokkan dan menyalahkan industri dengan menetapkan peraturan-peraturan yang kian eksesif, namun tidak menyentuh permasalahan utama yang terjadi,” kata Sulami.
Sulami mengatakan, IHT sepenuhnya terbuka dan bersedia mendukung pemerintah dalam pengendalian konsumsi rokok untuk menekan prevalensi konsumen di bawah umur.