Jangan Sampai Jutaan Orang Kehilangan Mata Pencaharian
“Industri tembakau adalah industri legal yang menjadi sumber mata pencaharian lebih dari 6,1 juta masyarakat Indonesia. Dengan kondisi yang semakin menurun, sudah semestinya Pemerintah memberi perlindungan dalam hal kepastian usaha, dan tidak menetapkan berbagai peraturan eksesif yang selalu berubah-ubah yang tentunya juga berimpak negatif terhadap iklim investasi nasional sebagaimana yang selalu dipromosikan oleh presiden,” jelas Sulami.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan. Perihal yang diatur dalam PP 109/2012 saat ini dinilai sudah cukup untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menjelaskan, saat ini yang diperlukan adalah pengawasan dan penegakan hukum atas peraturan pemerintah tersebut.
“Kemenperin memandang revisi PP Nomor 109/2012 belum diperlukan karena sejak aturan tersebut diberlakukan produksi rokok turun dari 348 miliar batang pada tahun 2015 menjadi 332 miliar batang pada tahun 2018,“ kata Rochim.
Sebelumnya tiga asosiasi di antaranya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap revisi PP 109/2012.
Mereka menganggap rencana revisi PP tersebut cacat hukum jika dilaksanakan. Wacana revisi juga dianggap tergesa – gesa. (esy/jpnn)