Jangan Sampai Pelibatan TNI Melangkahi Supremasi Sipil
Selasa, 06 Juni 2017 – 07:11 WIB
Alasan lain, keterlibatan TNI menurut Hendardi, akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme.
Sebab TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI.
"Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri. Presiden Jokowi harus memastikan keinginannya melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen melalui RUU Antiterorisme tidak bertentangan dengan Konstitusi RI dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya," pungkas Hendardi. (gir/jpnn)