Jangan Sembarangan Beli Obat Kuat
Minggu, 17 Juli 2022 – 19:26 WIB
Barang bukti lainnya, yakni alat untuk memproduksi obat-obatan berupa dua mixer, satu teko pemanas, satu gayung warna biru, satu timbangan, satu lem tembak, satu bendel lem tembak dan satu unit mesin pengisian krim.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)