Janin Bayi Dibuang di Terminal
Minggu, 17 Juli 2011 – 17:11 WIB
Ferdi mengatakan hingga kini, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan warga yang menemukan janin itu. ‘’Bagi yang menggugurkan kandungan akan dijerat dengan Pasal 345 KUHP dengan hukuman empat tahun kurungan penjara. Sedangkan, pelaku yang membuang bayi yang sudah lahir akan dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara,’’ jelasnya. (mis/awa/jpnn)