Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang
Rabu, 26 Desember 2012 – 18:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan akan lebih banyak memasang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi. Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dinikmati para penyeleweng uang negara.
"Ke depannya kita harus komit mendakwa juga dengan TPPU," kata Basrief selepas memaparkan laporan akhir tahun kejaksaan, Rabu (26/12).
Dijelaskannya, selama ini kejaksaan belum bisa menggunakan pasal TPPU karena tak punya landasan hukum. Baru setelah berlakunya UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang, hal tersebut bisa dilakukan.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan akan lebih banyak memasang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
Selasa, 19 November 2024 – 14:38 WIB - Humaniora
Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
Selasa, 19 November 2024 – 14:26 WIB - Nasional
Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan di Situbondo, Mantan Pembalap Hokky Krisdianto Meninggal
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB