Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang
Rabu, 26 Desember 2012 – 18:02 WIB
Penggabungan dakwaan korupsi dan TPPU, tambah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, terbukti dalam kasus penyelewengan pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. "Kita coba di kasus Dhana dan terbukti (dihukum 7 tahun penjara)," jelas Andhi.
Selain memeras dan menerima gratifikasi senilai Rp 2,75 miliar, Dhana menurut hakim Pengadilan Tipikor, juga terbukti bersalah melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.
Uang tersebut disimpannya di berbagai rekening di antaranya, Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta sekitar Rp 4 miliar, Bank HSBC Cabang Jakarta Kelapa Gading sekitar Rp 2,6 miliar, Bank Standard Chartered sekitar 271.000 dollar AS, Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Rp 474.000, CIMB Niaga Jakarta Sudirman sebesar Rp 54 juta dan Rp 30.000 dollar AS, kemudian Bank BCA Cabang Kalimalang sekitar Rp 4,1 miliar. (pra/jpnn)