Janji Naikkan Gaji Pegawai Honorer
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Wakil Bupati Kutai Timur, Kaltim, Kasmidi Bulang berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji para pegawai honorer.
Rencana kenaikan upah honorer akan menjadi setara Upah Minimum Kabupaten (UMK), sekitar Rp 2,6 juta.
Pasalnya gaji Rp 900 ribu – Rp 1,2 juta dinilai tidak akan memenuhi kebutuhan hidup di Kutim. Namun keterbatasan anggaran menjadi kendala.
"Rencananya kami ingin memberi gaji standar untuk mereka. Namun keadaan masih defisit. Jadi hanya ini yang dapat kami beri. Sebenarnya kami memahami kebutuhan hidup di Kutim terhitung mahal. Tetapi semoga pegawai dapat memahami keadaan dana kami," sambung Kasmidi.
Dia juga memastikan Pemkab Kutim tidak akan memberhentikan pegawai honorer. Namun dengan beberapa pesyaratan. Salah satunya kedisiplinan kinerja.
Pasalnya keaktifan dalam bekerja merupakan hal penting yang menjadi pertimbangan.
"Kami tidak akan memberhentikan pegawai yang layak dipertahankan. Hanya pekerja yang malas dan tidak aktif saja yang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya," ucapnya.
Menurutnya pada 2017 lalu pemkab mengeluarkan sekira 9.400 SK untuk TK2D. Namun di tahun ini hanya sekira 8.000 SK saja yang diperpanjang.