Janji Upah jadi Kurir Sabu-Sabu Rp 25 Juta, Pantas Aja Nekat
Tiga terdakwa lain, Ahmad Zeini, Abdul Rahman, dan Moh. Hasan, juga mengaku bisa mendapatkan Rp 25 juta sekali mengantar sabu-sabu.
Ketiganya merupakan anak buah Hamit yang bertugas mengantar sabu-sabu yang diterima dari Arwani ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka mengaku naik pesawat saat berangkat ke Banjarmasin. Ketika pulang, mereka memilih menggunakan kapal laut.
Ketiganya mengatakan bahwa membawa sabu-sabu melalui kapal laut tidak akan ketahuan. Hakim Dedi pun mengakui kenyataan itu.
''Iya, kalau pakai pesawat, bisa mudah ketahuan. Pakai X-ray kelihatan. Kalau pakai kapal laut, tinggal ditaruh ransel aman sudah,'' ucap Dedi.
Dalam sidang kemarin, keempat terdakwa saling bersaksi satu sama lain. Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.
Mereka memberikan keterangan yang hampir sama. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Keempat terdakwa ditangkap petugas BNNP Jatim setelah keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak Januari lalu.