Janjian Jual Ganja dengan Pembeli, Ternyata yang Datang Polisi
jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Pagak meringkus Ariandi (33), seorang pengedar ganja kering saat hendak diantar menuju pemesan di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Usai menerima dari bandar di perempatan Kecamatan Kepanjen, pelaku langsung disikat petugas Reskrim Polsek Pagak.
Kini, pelaku bersama barang bukti ganja seberat 7 gram lebih telah diamankan di Polsek Pagak.
BACA JUGA : Mas Lain Kali ke Bank Bawa Uang, Bukan 1 Kg Ganja
Selama ini, Ariandi memang menjadi pengedar sabu - sabu dan ganja. Saat itu, dia berada di perempatan Kepanjen untuk mengambil ganja dari bandar untuk diantarkan kepada pemesan.
Namun gelagat itu sudah tercium polisi, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di jalan Desa Tegaron.
Ariandi sempat menyembunyikan ganja kering seberat 7 gram lebih di dalam jok sepeda motor matic miliknya.
BACA JUGA : Orang Lain Sedang Ngabuburit, Suryadi Malah Sibuk Jualan Sabu - Sabu