Janjikan Investasi dengan Dolar Palsu, Dua Penipu Dibekuk
Senin, 21 Mei 2018 – 16:35 WIB
Dari kejadian ini, korban langsung melapor ke polisi dan pelaku berhasil dibekuk.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Pelaku juga akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun. (mg1/jpnn)