Jaring Investor, Pemerintah Gratiskan Data Migas
Senin, 22 April 2019 – 11:35 WIB
Menurut dia, dengan kebijakan itu, diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data tersebut dengan menggunakan dana mereka sendiri.
Kebijakan open data migas itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. (vir/c10/oki)