Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaringan Malaysia-Madura Bawa 8 Kg Sabu-sabu ke Jawa Timur

Selasa, 31 Desember 2019 – 15:28 WIB
Jaringan Malaysia-Madura Bawa 8 Kg Sabu-sabu ke Jawa Timur - JPNN.COM
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada menunjukkan barang bukti 8 kg sabu-sabu yang diamankan dari jaringan Malaysia dan Madura, Selasa (31/12). Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - BNNP Jawa Timur (Jatim) mengungkap 8.150 gram atau 8 kilogram sabu-sabu dari jaringan Malaysia dan Madura. Tiga orang dalam kasus ini ditangkap di Surabaya, Sabtu (28/12).

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada mengatakan, tiga tersangka berinisial ZA, IP dan ME diamankan di kawasan Jemursari Surabaya.

"Dari penangkapan itu, petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan dan ditemukan delapan bungkus plastik berisi 8.150 gram atau 8 kg sabu-sabu yang disembunyikan di dalam satu tas koper warna hitam," ujarnya saat merilis pengungkapan tersebut di Surabaya, Selasa (31/12).

Bambang melanjutkan, tersangka juga mengakui disuruh oleh bosnya di Malaysia untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Surabaya.

Setibanya di Surabaya tersangka disuruh pesan dua kamar, yaitu satu kamar untuk tersangka berdua (ZA dan IP) dan satu kamar untuk menyimpan sabu-sabu karena barang tersebut akan diambil.

"Tersangka ZA ini dijanjikan bosnya diberikan uang dan mobil. Tersangka ZA sudah menerima upah sebesar Rp 27 juta yang diberikan secara bertahap," katanya.

Kemudian, pada hari yang sama petugas BNNP mengamankan tersangka berinisial ME dari Madura yang bertujuan mengambil sabu yang dikirim oleh ZA dan IP.

Bambang mengungkapkan, tersangka ME pada saat itu sedang check in di sebuah kamar dengan membawa koper hitam. Kemudian berniat mengambil 8 kg sabu-sabu itu di kamar nomor 910.

BNNP Jawa Timur mengungkap 8 kg sabu-sabu dari jaringan Malaysia dan Madura serta mengamankan tiga orang tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close