Jasa Raharja Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Ojol
Jahja mengatakan sosialisasi tersebut sekaligus untuk menyampaikan peran aktif Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mewujudkan kehadiran negara pada masyarakat yang mengalami kecelakaan.
Dia juga bahwa menyampaikan sesuai UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, setiap penumpang alat angkutan umum berkewajiban membayar iuran wajib (IW) yang sudah masuk dalam tarif yang dibayarkan.
"Itu merupakan jaminan perlindungan dasar terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas ketika dalam perjalanan, yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Jasa Raharja," ujarnya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri mengatakan pihaknya telah bekerja keras untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bali dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pihaknya mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang santunan sudah terbayar dari periode Januari-Oktober 2023 sebanyak 3.434 kasus dengan total santunan Rp58,16 miliar lebih.
Dari jumlah kasus tersebut, di antaranya santunan dibayarkan untuk korban meninggal dunia 388 orang dan korban luka-luka 2.725 orang.
Pihaknya juga memastikan tidak boleh ada masyarakat yang sampai mengurus santunan langsung ke kantor Jasa Raharja karena para petugas langsung "jemput bola" setelah mendapatkan informasi dari kepolisian dan rumah sakit.
Head of Corporate Affairs Gojek East Java, Bali, Nusra Yondi Hartanto mengatakan kerja sama strategis dengan Jasa Raharja menjadi tolok ukur bagi standar keselamatan yang diberikan Gojek tidak hanya kepada pelanggan, namun juga para mitra.