Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan
Selasa, 15 Mei 2012 – 10:39 WIB
BANDUNG – Besaran santunan yang diberikan PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas sudah saatnya dinaikkan. Pasalnya, santunan pengobatan bagi korban luka-luka sebesar Rp 10 juta per orang tidak mencukupi. ”Rata-rata korban kecelakaan butuh biaya pengobatan Rp 25 juta, bahkan ada yang sampai Rp 50 juta. Jadi santunan biaya pengobatan dari Jasa Raharja sebesar Rp 10 juta tidak mencukupi," jelas Airiani, kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang ditemui pada acara kunjungan ke mitra kerja Jasa Raharja, Senin (14/5).
Airiani mengatakan, karena santunan tidak cukup, maka keluarga korban harus nombok biaya pengobatan cukup besar. Jika keluarga korban tidak mampu, terpaksa itu jadi tanggungan pihak rumah sakit. ”Kami sering nombok. Tapi mau gimana lagi, instruksi dari Kementerian Kesehatan kami harus tetap melayani,” jelasnya.
Jika uang santunan pengobatan Jasa Raharja dinaikkan, lanjutnya, itu akan sangat meringankan pihak korban, keluarga maupun pihak rumah sakit rekanan. ”Kalau bisa, kenaikannya minimal 100 persen,” kata Airiani.
Untuk diketahui, ketentuan tentang besaran santunan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
BANDUNG – Besaran santunan yang diberikan PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas sudah saatnya dinaikkan. Pasalnya, santunan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Industri
Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
Senin, 18 November 2024 – 17:03 WIB - Bisnis
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
Senin, 18 November 2024 – 16:47 WIB - Syariah
HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
Senin, 18 November 2024 – 15:22 WIB - Produk
Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
Senin, 18 November 2024 – 15:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB