Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan
Selasa, 15 Mei 2012 – 10:39 WIB
![Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Namun demikian, kenaikan besaran santunan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan DPR. Dia menargetkan, proses pengajuan hingga dikeluarkannya persetujuan bisa selesai 2012 ini.
Kalau pengajuan itu sudah disetujui, nantinya korban meninggal dengan angkutan darat, laut, dan penyeberangan akan mendapatkan santunan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta. Santunan untuk pengobatan juga diharapkan naik 100 persen dari sekarang yang Rp 10 juta per orang.
Kenaikan santunan akan diikuti dengan kenaikan premi. Namun kenaikan itu relatif kecil dan tidak memberatkan karena hanya sekitar 15 persen. Premi yang terendah saat ini adalah untuk sepeda motor Rp 32 ribu per tahun melalui sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan raya. (dri)