Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Para Ahli Waris Korban KM Cahaya Arafah
jpnn.com, TERNATE - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan kapal motor Cahaya Arafah, yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera beberapa waktu lalu.
Seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No.33 Tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Hal tersebut, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui penjaminan asuransi sosial korban kecelakaan.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujar Dewi, Selasa (26/7) usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban di Ternate.
Hasil laporan pencarian dari Tim SAR gabungan, dari 77 korban, 66 dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia dan satu orang masih dinyatakan hilang, namun telah teridentifikasi.
Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.1.(chi/jpnn)