Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Salat dengan Cepat, Bagaimana Hukumnya?

Rabu, 27 Juli 2022 – 15:17 WIB
Salat dengan Cepat, Bagaimana Hukumnya? - JPNN.COM
Salat (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - Tentu kita pernah melihat orang salat dengan rentan waktu yang sangat cepat. Lalu sah kah jika kita salat dengan cepat?

Salat dalam kategori sunah maupun wajib, mempunyai tata cara atau rukun yang tidak jauh berbeda, hanya dibedakan dalam niat saja. 

Dalam kitab Kasyifatu as-Saja karya Muhammad Nawawi al-Jawi as-Syafi’i yang men-­syarahi kitab Safinatu an-Naja, dijelaskan di halaman 211.

Pendapat yang dipegangi adalah pendapat di kitab Minhaj dan yang lain, menjadikan rukun-rukun salat ada 13 dengan menjadikan thuma’ninah adalah keadaan yang mengikuti terhadap rukun.

Delapan rukun fi’il (berupa pekerjaan) yaitu; niat, berdiri, ruku’, I’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk terakhir, dan tertib.

Lima rukun qoul (berupa ucapan) yaitu; takbiratul ihram, al-fatihah, tasyahhud, sholawat kepada Nabi Saw. dan salam.

Terlepas dari apakah salat itu dilaksanakan dengan waktu singkat atau lama, seorang musholli (orang yang sedang salat) tidak boleh meninggalkan salah satu rukun dari salat.

Seseorang yang melakukan salat dengan cepat akan menimbulkan prasangka bahwa tidak melakukan thuma’ninah di dalam rukun salat.

Seseorang yang melakukan salat dengan cepat akan menimbulkan prasangka bahwa tidak melakukan thuma’ninah di dalam rukun salat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News