Jatah Bantuan Bedah Rumah Ditambah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan nilai bantuan stimulan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadata (BSPS) atau yang dikenal dengan bedah rumah. Program ini untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni.
Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019. Besaran nilai bantuan BSPS ditingkatkan untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Untuk PKRS, nilai bantuan dinaikkan dari sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta per unit. Dengan rincian dari Rp 15 juta untuk belanja bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.
Sementara khusus PKRS di pulau-pulau terpencil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat nilai bantuan ditingkatkan menjadi Rp 35 juta per unit dengan rincian Rp 30 juta untuk bahan bangunan serta Rp 5 juta untuk ongkos tukang.
BACA JUGA: Harusnya Pastikan Dulu Penggajian PPPK, Baru Buka Seleksi
Sementara untuk PBRS dari semula Rp 30 juta dinaikan menjadi Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan ongkos tukang Rp 5 juta.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.
Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.