Jatah Bantuan Bedah Rumah Ditambah
“Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terangnya seperti diberitakan Jawa Pos.
Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau sudah memiliki dan menempati satu-satunya rumah namun tidak layak huni.
Kemudian yang bersangkutan belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.
Khalawi menjelaskan, BSPS diberikan berdasarkan readiness criteria yang diusulkan dari Bupati/Walikota dan Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan.
”Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan. legalitas tanah calon penerima bantuan juga tidak boleh dalam masa sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Khalawi.
BACA JUGA: Honorer K2 Jangan Putus Asa, Ingat Kasus Guru Bantu DKI Jakarta
Dalam kurun 4 tahun (2015-2018), program BSPS telah meningkatkan menjadi rumah layak huni sebanyak 494.169 unit.
Tahun 2019, program BSPS ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sebesar Rp 4,28 Triliun. (tau)