Jatim Diminta Jadi Pilot Project Aplikasi E-Perda, Gubernur Khofifah Bilang Begini
Menurut Akmal, selama ini sering kali praktik penyelenggraan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan seperti perda sering kali menimbulkan persoalan.
Ketika suatu perda dikeluarkan, kata dia, banyak kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan dan lain-lain. Untuk itu, perlu evaluasi dan review ke depannya akan suatu produk perda.
“Masing-masing pemerintah daerah seringkali hanya memproduksi regulasi. Namun, setelah selesai misalnya kepemimpinan seorang kepala daerah sering kali tidak ada review atau evaluasi terkait aturan tersebut. Jadi, ke depan jangan sampai ada obesitas regulasi,” katanya.
Dirjen Otonomi Daerah juga menyampaikan Jawa Timur akan diminta sebagai provinsi uji coba pelaksanaan E-perda khususnya untuk Persetujuan Bangunan Gedung.
Pemprov Jawa Timur siap untuk melaksanakan dan segera melakukan rakor bersama Bupati/ Walikota, Sekda serta Kabag Hukum se-Jatim.
Sebelumnya, Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumaedi yang ditunjuk mewakili 403 bupati/wali kota se-Indonesia, menyampaikan terima kasih atas adanya inovasi e-perda dari Kemendagri.
Menurut dia, banyak manfaat yang dirasakan oleh pemerintah daerah dengan adanya aplikasi ini.
“E-perda sangat membantu kami pemerintah daerah serta kami iuga mendapat pembinaan, fasilitasi dan pendampingan. Tentunya semua produk dari pemerintah daerah secara otomatis nanti akan ter-register. Maka dengan adanya saling asah, asih dan asuh ini juga akan ada sinkronisasi dengan kabupaten lain,” kata dia.