Jatim Diminta Jadi Pilot Project Aplikasi E-Perda, Gubernur Khofifah Bilang Begini
Kemudian mempermudah dalam melakukan konsultasi, koordinasi dalam pembentukan produk hukum baik di provinsi maupun kab/kota,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan, sejak dilaunching secara resmi pada 13 Januari 2021 lalu, Pemprov Jatim sendiri memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi e-perda.
Di tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda dan 120 Pergub serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.
Sementara di tahun 2022 dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota.
Menurut Khofifah, semua produk hukum tersebut memerlukan akselerasi proses penyusunan, pembahasan, dan evaluasi substansi dan tahapan proses yang akan lebih mudah, cepat, dan termonitor dengan menggunakan e-perda.
“Adanya e-perda ini juga menjadi perwujudan dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif efisien dan akuntabel,” kata Khofifah.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan adanya aplikasi e-perda ini sebagai sebuah sinergisitas dan integrasi bersama dalam dalam penguatan, pembinaan dan pengawasan daerah terkait pembentukan produk hukum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota secara daerah.
“E-perda ini jangan hanya hadir sebagai tools, tetapi juga harus menjadi ruang yang di dalamnya ada partisipasi stakeholder sehingga ketika ada suatu perda misalnya, masyarakat bisa mengetahui perkembangan suatu perda tersebut,” kata Akmal Malik.