Jatuh dari Motor, Dua Penjambret Ini Diamuk Warga
Kamis, 02 November 2017 – 09:46 WIB
"Kita langsung melakukan penyidikan dan pengembangan," jelas Kapolsek.
Dalam aksinya, sambung Kapolsek, pelaku tidak menggunakan senjata api. Tetapi membawa senjata tajam. "Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman lebih dari lima tahun," tandasnya.
Dari hasil pengembangan, keduanya sudah beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh Kota Jambi. Yang menjadi incaran pelaku merupakan perempuan. Mereka mengambil handphone dan tas.
Aksinya itu dilakukan sepanjang 2017. Dalam aksinya, selalu Idham Kholid yang mengemudikan sepeda motor. (pds)