Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tidak Sopan

Selasa, 14 Februari 2023 – 17:01 WIB
Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tidak Sopan - JPNN.COM
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J.

Vonis Kuat Ma'ruf itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2).

Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Pertama, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan.

"Kedua, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim Morgan.

Ketiga, terdakwa tidak mengakui salah.

"Keempat, memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini," kata hakim.

Kelima, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak menyesali perbuatannya.

Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News