Sidang Vonis Kuat Ma'ruf, Pemakai Rompi Merah 100 Disambut Suara Bergemuruh
jpnn.com - JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis perkara penbunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Pantauan JPNN.com di lokasi, Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 10.28 WIB.
Kuat digiring dari ruangan tahanan sementara di areal PN Jaksel dengan pengawalan ketat.
Kuat Ma'ruf tampak mengenakan rompi merah yang di bagian depan kanan tertera angka 100, milik Kejaksaan Agung.
Kuat Ma'ruf, yang tangannya diborgol, enggan berkomentar apa pun kepada awak media.
Lalu, dia masuk ke ruangan sidang disambut suara bergemuruh "huuu" oleh para pengunjung sidang.
Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara ini.
Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.