Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jawaban Wakil Ketua KPK Laode Saat Ditanya Berapa Kasus yang Akan Diterbikan SP3

Kamis, 28 November 2019 – 07:12 WIB
Jawaban Wakil Ketua KPK Laode Saat Ditanya Berapa Kasus yang Akan Diterbikan SP3 - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memastikan hampir tidak ada kasus yang akan dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh pimpinan KPK mendatang. Ia menegaskan KPK selama ini masih berhati hati menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Jadi kalau tadi ditanya oleh Pak Desmond berapa kasus yang akan di-SP3 oleh pimpinan yang akan datang, hampir-hampir tidak ada," kata Syarif di sela-sela rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Menurut Syarif, tidak adanya kasus yang akan di-SP3 karena ketika menetapkan tersangka KPK sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ia mencontohkan salah satunya ketika menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka pengadaan quay container crane (QCC).

"Sebenarnya (kasus Lino) bukan karena ketidakcukupan alat bukti, tetapi penghitungan kerugian negaranya yang masih kami tunggu dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Syarif.

Ia menyatakan bahwa BPK berkomitmen akan segera menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kasus QCC Pelindo II kepada KPK. "Insyaallah BPK sudah komit akan segera kepada menyampaikam kepada penyidik-penyidik KPK," paparnya.

Sementara, Syarif menambahkan pihaknya otomatis akan menghentikan penyidikan kasus yang tersangkanya sudah meninggal dunia. "Kalau yang sudah meninggal itu kami tinggal memberikan sesuai dengan KUHAP dan aturan hukum sebenarnya. Kalau sudah meninggal secara otomatis kasusnya ditutup tinggal suratnya itu ada tiga orang," katanya.(boy/jpnn)

Wakil Syarif menambahkan pihaknya otomatis akan menghentikan penyidikan kasus yang tersangkanya sudah meninggal dunia.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News