Kompak Dukung KPK Punya Kewenangan Terbitkan SP3
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Firman Wijaya menyatakan setuju dengan materi di revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kewenangan penyidik KPK menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Alasannya, tidak mungkin aparat hukum memiliki mekanisme hukum yang berbeda-beda. Ini akan menimbulkan ketidakadilan.
"Kalau Kejaksaan dan Kepolisian mengenal SP3, mestinya KPK juga demikian. Bukan seperti sekarang, KPK hanya menetapkan tersangka tapi tidak pernah mengeluarkan SP3 meski dikalahkan saat praperadilan. Ini yang menimbulkan ketidakadilan hukum," kata Firman dalam diskusi Trijaya di D:Consulate, Kamis (19/9).
Ketidakadilan hukum juga diungkapkan Supardji Ahmad, pakar hukum SA Institute. Menurut dia,. kewenangan KPK yang bisa menggunakan penyadapan dan tidak mengenal SP3 membuat orang terzalimi.
Dia menilai, pengesahan revisi UU KPK menjadi undang-undang tidak akan membuat kiamat. KPK juga tidak akan dibunuh. Revisi justru merupakan proses perbaikan KPK.
"Jangan sampai kasus Anas Urbaningrum dan Irman Gusman, terulang lagi. Sebab, dua kasus tersebut sarat kepentingan politik," ucapnya.
Dalam hal penyadapan, Supardji berpendapat, KPK sudah melebihi intelijen. Padahal itu bukan proporsinya. Seharusnya penyadapan untuk proses penegakan hukum. Demikian juga soal SP3. Jangan sampai orang mati masih menyandang status tersangka.
"Pemberantasan korupsi harus jalan terus. Jadi tidak benar kalau dibilang mematikan," tegasnya.