JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
"DPP JDI Pro-Gibran pun meminta MK untuk menolak dan mengabaikan seluruh bukti serta saksi yang berkaitan dengan Amicus Curiae yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak mempunyai relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK," jelasnya.
DPP JDI Pro-Gibran mendukung langkah Prabowo-Gibran untuk merangkul dan menggandeng semua pihak termasuk kelompok Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Akhir kata, JDI Pro-Gibran mengajak semua pihak mendukung secara penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran demi mewujudkan Indonesia maju, aman dan sejahtera serta demi tercapainya Indonesia Emas 2045," pungkas Maruli.(mcr8/jpnn)