JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
Dia menjelaskan pemohon juga hanya menuduh pasangan Prabowo-Gibran curang dengan meyalahgunakan bantuan sosial (bansos) tanpa bukti.
Tak hanya itu, pemohon dinilai hanya menuduh penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mengintervensi pemilu, menuduh pemerintahan di bawah Jokowi menyalahgunakan program bansos untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran.
"Padahal program bansos tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan pemerintah Presiden Jokowi pada periode kedua, yaitu sejak Januari 2021," jelasnya.
Dia menyebutkan pemohonan paslon 01 dan 03 didasarkan pada asumsi-asumsi dan imajinasi belaka, serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.
"Serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk usulan mengajukan saksi Amicus Curiae yang tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketahasil pemilu di MK sebagaimana beberapa aturan yang telah diuraikan di atas," sambung Maruli.
Maruli menyebutkan pihaknya mendukung dan meminta MK menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
DPP JDI Pro-Gibran juga meminta MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena bukan merupakan ruang lingkup sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sengketa Pemilu di MK.
Menurutnya, seluruh objek sengketa yang diajukan pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan immajinasi belakaserta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.