JDIH Kemnaker Raih Penghargaan Terbaik II JDIHN Award 2019
jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan berhasil meraih penghargaan terbaik II JDIHN Award Tahun 2019, tingkat kementerian. Penghargaan JDIHN 2019 ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan diterima Kepala Barenbang Kemnaker Tri Retno Isnaningsih di Jakarta, pada 9 September lalu.
JDIHN Award 2019 ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk anggota JDIHN yang telah mendukung langkah-langkah reformasi hukum dengan penguatan pembentukan peraturan perundangan undangan.
"Ini bentuk apresiasi capaian kinerja yang bagus bagi JDIH Kemnaker dan penghargaan ini akan menjadi catatan prestasi untuk kita ke depannya," kata Kabarenbang Kemnaker Tri Retno Isnaningsih dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (19/9).
Tri Retno menambahkan, JDIHN Award 2019 kepada Kemnaker juga merupakan bentuk motivasi untuk mendorong pemberian informasi hukum secara lengkap cepat dan akurat sebagai basis data informasi dan dokumen hukum.
“Kami menyambut positif atas penghargaan JDIHN 2019. Terimakasih kepada seluruh pegawai dan masyarakat umum yang terus memanfaatkan dan menggunakan JDIH Kemnaker untuk mencari informasi hukum dan peraturan perundangan-undangan terkait ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman menambahkan, JDIH yang dikelola Kemnaker merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta sarana pemberian palayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. “Kami ingin keberadaan JDIH Kemnaker ini bisa menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai unit satuan kerja dan UPT di lingkungan Kemnaker,“ kata Budiman.
Penghargaan JDIH 2019, kata Budiman menjadi pemacu semangat untuk membuat basis data dengan penguatan JDIH. Integrasi data JDIH menjadi sangat penting, dan menjadi sumber informasi yang dibutuhkan masyarakat. “Ke depannya, kami akan terus mengembangkan diri, dan inovasi dalam pengelolaan digital informasi dan dokumentasi hukum sesuai dengan era revolusi industri 4.0,” kata Budiman.
Mekanisme penilaian JDIHN award sesuai PerpresRI Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkum-HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang standarisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum. Instrumen penilaian meliputi aspek organsasi, SDM, koleksi dokumen-dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (jpnn)