Jefri Suprayudi Kembali Penuhi Panggilan Propam Polda Sumut
Roni mengaku, semua oknum Polsek Medan Helvetia yang terkait kasus tersebut turut hadir dalam gelar perkara itu, termasuk Kapolsek Kompol PH dan mantan Wakapolsek AKP berinisial DK.
“Kami ucapkan terima kasih atas gelar perkara yang terbuka, dalam hal ini menjadi terang benderang, bahwasanya, dugaan-dugaan pemerasan ini semua terfaktakan, mulai dari uang senilai Rp200 juta, mobil dan handphone,” sebutnya.
Pihaknya yakin dan percaya kepada Kapolda Sumut, Bidang Propam Polda Sumut dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, khususnya kepada Jefri sebagai warga Sumut yang haknya dirampas oleh pihak Polsek Medan Helvetia.
“Ini menjadi atensi kami terhadap Kapolda Sumut yang baru, untuk menindaklanjuti atas dugaan ketidak profesionalan anggota Polri di Polsek Medan Helvetia. Kami yakin Polda Sumut mampu menindak tegas para oknum nakal,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pemaparan di hadapan Penyidik Bidang Propam Polda Sumut, pihak Polsek Medan Helvetia memberikan bantahan-bantahan, dari sisi ketidaksesuaian prosedur.
Mulai dari tanggal penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan sebagainya. Tetapi, tadi terfaktakan, bahwasanya ada pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam proses tersebut.
Pihak Bidang Propam Polda Sumut, tambah Roni, berjanji akan mencari di mana keberadaan handphone tersebut. Atas bukti-bukti itu pihak Polsek Medan Helvetia telah mengakuinya dengan mengembalikan uang tunai senilai Rp199 juta kepada Jefri, dengan rincian Rp100 juta secara transfer dan Rp99 juta secara cash.
“Kasus ini belum selesai, sebab masih ada proses pencarian keberadaan ponsel yang akan dilakukan pihak Bidang Propam Sumut,” pungkasnya.