Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jefri Tertunduk Lemas Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 01 Mei 2020 – 21:54 WIB
Jefri Tertunduk Lemas Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BENGKALIS - Terdakwa kasus narkoba 55 kg sabu-sabu Jefri alias Jef Sparo alias To, 24, terlihat tegang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Raut muka warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan berubah ketika jaksa penuntut umum (JPU) Bengkalis menuntutnya dengan hukuman mati. Mendengar tuntutan tersebut, ia langsung terlihat lemas.

Menurut jaksa, terdakwa Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kepemilikan sabu-sabu mencapai 55 kilogram (kg) dan 46.718 butir pil ekstasi.

Pembacaan tuntutan JPU dibacakan Irvan R Prayoga di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rudi Ananta sebagai ketua, dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar, Selasa (28/4/20) sekitar pukul 15.00 WIB petang kemarin. Sedangkan terdakwa Jef didampingi Khairul Majid sebagai penasehat hukumnya.

"Kami tuntut pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ungkap Irvan, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/20) siang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi disampaikan penasihat hukum terdakwa dijadwalkan, Selasa pekan depan.

Jef Separo, bandar barang haram sabu-sabu puluhan kg dan puluhan ribu pil ekstasi diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Sabtu (23/11/19) sekitar pukul 19.00 WIB di depan salah satu rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Sebelum ditangkap, Jef Separo, juga beridentitas warga Desa Jangkang ini sempat berhasil kabur sekitar 1 tahun dan 7 bulan setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak terungkapnya sindikat peredaran barang haram itu pada 25 April 2018 silam di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih (Bengkalis) oleh aparat Polsek Bengkalis.

Terdakwa kasus narkoba 55 kg sabu-sabu Jefri alias Jef Sparo alias To, 24, terlihat tegang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close