Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jejak Brian si Perekrut Indra Kenz, Kuliah ke Rusia Lalu Bekerja di Binomo

Senin, 04 April 2022 – 12:04 WIB
Jejak Brian si Perekrut Indra Kenz, Kuliah ke Rusia Lalu Bekerja di Binomo - JPNN.COM
Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus penipuan aplikasi trading Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto : Ricardo

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Februari 2021," kata Whisnu.

Brian kini ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi juga turut menyita satu laptop dari penangkapan Brian.

Atas perbuatannya, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan yang diduga melakukan penipuan berkedok trading binary option dan merekrut Indra Kenz sebagai afiliator Binomo.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA