Jelang Lebaran, Gepeng Kian Menjamur di Kota Depok
Menurut Edo, penertiban itu perlu dilakukan sejak dini kepada gepeng dan anjal yang datang dari berbagai daerah untuk berkeliaran dikota penyanggah ibukota negara ini.
Sebab, kata Edo, gepeng dan anjal yang berkeliaran dibeberapa titik jalan itu tidak memiliki identitas resmi (KTP,red). Untuk itu pula secepatnya Satpol PP dan Dinaskersos segera membentuk tim menertibkan anjal dan gepeng tersebut.
“Dua tahun sudah kebobolan dalam menertibkan anjal dan gepeng, jangan sampai hal itu terulang lagi. Mulai saat ini harus bergerak dan menertibkan mereka. Segera dipulangkan saja ke kampung halaman mereka masing-masing,” imbuhnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Diah Sadiah mengaku, sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas gepang dan anjal.
Apalagi, kata dia, Depok sudah memiliki Perda yang mengatur sanksi tegas berupa pidana dan denda kepada warga yang memberikan uang kepada gepeng dan anjal.
14 tim pun telah mereka bentuk dan siap melakukan aksi penertiban kepada anjal dan gepeng yang masih berkeliaran diruas jalan tersebut.
“Yang mengamankan dan menangkap adalah Satpol PP. Bukan hanya gepeng dan anjal, kami juga fokus tiap hari mengurusi anak terlantar, kami juga kerahkan tenaga sosial di tiap kecamatan dan di kantor kami,” tuturnya.
Kasatpol PP Kota Depok, Nina Susana menyatakan, sejak awal puasa hingga saat pihaknya sudah melakukan penertiban kepada anjal dan gepeng dilokasi yang disebutkan DPRD tersebut.