Jelang Lebaran, Jangan Jual Tiket Seenaknya
Jumat, 21 Agustus 2009 – 20:46 WIB
Bukan sekadar mewanti-wanti soal tarif penumpang, pemerintah juga mengultimatum soal keamanan angkutan penerbangan. Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan aturan terbaru berupa peraturan Menteri Perhubungan No 49 tahun 2009 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 47 (civil aviation safety regylation part 47) tentang pendaftaran pesawat udara (aircraft registration). Saling dukung dengan peraturan Menhub No 20 tahun 2009 tentang sistem manajemen keselamatan.
Aturan-aturan itu mendukung Undang-undang No1/2009 tentang Penerbangan, Bab XIII, Keselamatan Penerbangan, bagian keempat tentang sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan. Ruang lingkupnya, tentang persyaratan untuk suatu penyedia layanan safety management system (SMS). Peraturan ini lebih memperhatikan proses dan aktivitas yang berkaitan dengan keselamatan daripada jabatan keselamatan, perlindungan lingkungan, atau kualitas layanan pelanggan. Penyedia layanan bertanggung jawab untuk layanan keselamatan atau produk yang disewa atau dibeli dari organisasi lain.(gus/JPNN)