Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jelang Nataru, Kemenhub Terbitkan Instruksi Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal

Jumat, 15 November 2019 – 12:20 WIB
Jelang Nataru, Kemenhub Terbitkan Instruksi Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal - JPNN.COM
Kapal-kapal tol laut dan perintis yang disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Laut. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut dan melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Instruksi itu untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamaman transportasi laut, khususnya menjelang angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Berdasarkan Instruksi tersebut, Direktur Agus memerintahkan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para  Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus  Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I-V.

Serta Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I s.d. III  untuk segera melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai 11 November - 16 Desember 2019 di wilayah kerja masing-masing.

“Selama masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Tahun Baru 2020, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus tetap menjadikan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi prioritas utama. Seluruh UPT juga sudah diinstruksikan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut menyambut kegiatan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020,” kata Dirjen Agus, Jumat (15/11).

Kemudian, jika dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major,  maka harus bisa diperbaiki dan dipenuhi paling lambat 23 Desember 2019.

Dan jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi maka kapal tidak dapat beroperasi sampai dipenuhinya kelaiklautan kapalnya.

Selain itu, tiap-tiap Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal penumpang sampai dengan  batas akhir posko Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Instruksi itu untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamaman transportasi laut, khususnya menjelang angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News