Jelang Pemilu, PM Malaysia Rancang UU Anti-Berita Bohong
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mengajukan rancangan undang-undang anti-berita bohong ke parlemen, Senin (26/3). PM ke-6 Negeri Menara Petronas itu beralasan ingin memastikan tidak ada berita bohong yang beredar di dunia maya menjelang pemilu.
Untuk diketahui, Malaysia akan menggelar pemilihan umum pada pertengahan Agustus mendatang. ”Sasarannya adalah segala macam berita, informasi, data, dan laporan yang mengandung kebohongan atau malah sepenuhnya bohong,” terang jubir Najib.
Selain dalam bentuk tulisan, pemerintah melarang segala bentuk berita bohong yang berwujud gambar atau foto maupun rekaman suara.
Dalam RUU bertajuk Anti-Fake News 2018 itu, Najib menjerat individu maupun organisasi yang menyebarluaskan berita bohong lewat internet dengan hukuman berat.
Yakni, penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 500 ribu ringgit (sekitar Rp 1,75 miliar).
Pemerintahan Najib menegaskan bahwa RUU itu sengaja dirancang untuk melindungi masyarakat dari gempuran berita bohong.
Putra mantan PM Tun Abdul Razak tersebut yakin serbuan berita bohong akan meningkat pesat menjelang pemilu.
Dia juga yakin skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melibatkannya akan kembali mendominasi perbincangan di dunia maya.