Jelang Pilkada 2018, Petahana Dilarang Lakukan 2 Hal Ini
Selasa, 07 November 2017 – 13:26 WIB
“Enam bulan sebelum pemilihan dilarang iklan di media, incumbent juga dilarang sosialisasi pribadi berkedok program seperti advetorial menggunakan dana APBD,” katanya.
Menurut Ucu, partisipasi media massa sangat diperlukan pada proses pesta demokrasi. Memahami aturan soal pemasangan iklan calon kepala daerah merupakan salah-satu partisipasi penting media.
“Harus diakui pers selain sarana mencerdaskan masyarakat tapi juga menjadi sarana kepentingan politik. Nah, di sinilah integritas media itu diuji,” ungkapnya.(sar/pj/gob)