Jelang Pilkada Dilarang Mutasi PNS
Jumat, 04 Januari 2013 – 22:25 WIB
Gamawan menambahkan, didalam RUU Pemda, RUU ASN serta UU Kepegawaian, sudah dikordinasikan agar PNS berpolitik. Didalam RUU Pemda sendiri, terdapat 3-4 pasal yang mengatur PNS dilarang berpolitik. Dan didalam UU, kepala daerah sebagai pembina PNS diperuntuhkan bekerja untuk rakyat diutamakan.
"Tentu kita temukan dengan pembenahan-pembenahan. Masih ada titik-titik RUU yang kita usulkan belum sempurna, karena UU ini masih audit kasar," tukas Gamawan. (mrk/jpnn)