Jelang Pilkada Serentak 2020, Muncul Desakan Aturan Diubah
Mereka sudah bersaing keras untuk meraih jabatan itu. Jika harus mundur ketika pencalonan kepala daerah, mereka keberatan. "Kalau menang nggak apa-apa, tapi kalau kalah kan kasihan," terang dia.
Selain kewajiban mundur, para anggota dewan juga meminta agar aturan ambang batas pencalonan direvisi. Saat ini, syarat ambang batas adalah 20 kursi dan 25 persen suara. Sama dengan pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka meminta ambang batas diubah menjadi 10 kursi dan 15 persen suara.
Ambang batas 20 dan 25 persen cukup berat bagi mereka. Mereka merasa kesulitan untuk memenuhi ambang batas pencalonan. Ambang batas perlu diturunkan agar semakin kompetitif. "10 dan 15 persen lebih mudah dan kompetitif," terang legislator asal Jawa Barat itu.
Cucun mengatakan, perubahan aturan itu tentu harus melalui revisi UU Pilkada. Perwakilan Adeksi juga sudah menyampaikan usulan tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) RI.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Fraksi PKB dan Adeksi memang sudah menyampaikan aspirasi itu ke Baleg. Namun, sampai sekarang belum ada permohonan resmi.
Jika ingin ada perubahan aturan, mereka bisa mengajukan draf usulan revisi UU Pilkada ke Baleg. Nanti pihaknya akan membahasnya dengan pemerintah. Jika pemerintah sepakat dengan usulan itu, maka revisi UU bisa dimasukkan ke program legislasi nasional (Prolegnas).
"Prosesnya sama dengan usulan undang-undang baru," katanya. Hanya saja usulan perubahan itu diperuntukkan untuk beberapa poin saja.
Terkait dengan waktu pilkada yang semakin dekat, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, revisi UU Pilkada tetap bisa dilaksanakan selama pemerintah mau membahasnya. Jadi, waktu yang ada masih cukup untuk pembahasan. (lum)