Jelang PSB, Disdik Minta Sekolah Transparan
Jumat, 28 Mei 2010 – 10:26 WIB
Salah satu rambu di antaranya, proses musyawarah yang harus dikedepankan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Sehingga tidak ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah lantaran tak mampu membayar IPDB.’’Kalau plafon besaran uang pangkal dituangkan dalam RAPBS (rancangan anggaran pendapatan belanja sekolah) disusun sekolah bersama komite dan dimusyawarahkan dengan orang tua siswa,” ujar dia.
Ia mengatakan, mulai tahun pelajaran 2010 - 2011 harus terdapat perubahan. Setiap sekolah harus memberikan fotokopi hasil pembahasan rancangan anggaran penerimaan dan belanja sekolah (RAPBS). Dengan begitu, bisa dilakukan koreksi jika terdapat duplikasi anggaran atau yang memberatkan orang tua.