Jelang Putusan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan bakal memutus terkait syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Akankah bakal menimbulkan polemik lagi?
Peneliti hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai, sejak keputusan batas usia maksimum capres-cawapres, MK terlihat sedang dipolitisasi. Tentunya hal ini bakal meruntuhkan kehormatan MK.
"Inilah ketika MK membuka peluang untuk masuk ke arena petarungan politik sehingga yang terjadi sekarang, orang-orang, apa yang mereka mau, mereka coba ke MK," Bivitri, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10).
Bivitri menuturkan, MK akan kembali disorot rekam jejaknya oleh publik terkait bakal memutus batasan usia capres dan cawapres. Hal ini bakal menjadi tantangan yang berat.
"Walaupun soal usia ini bukan wewenang MK. Jangan-jangan nanti ada orang yang, apalagi, aneh-aneh mencoba ke MK," katanya.
Karena itu Bivitri menilai, tidak aneh jika Hakim MK Saldi Isra mengatakan lembaganya menjadi banyak polemik akibat memutus usia capres-cawapres.
"Ini yang sebenarnya dalam pertimbangan hukumnya Saldi Isra itu disebut MK membangun kubangannya sendiri. Ini yang terjadi," ungkapnya.
Gugatan terkait batas maksimal usia 70 tahun bagi capres-cawapres akan membatasi pencalonan sejumlah kandidat, termasuk Prabowo, yang kini berusia 72 tahun.