Kolaborasi Mahasiswa UNS: Putusan MK Hanya Menjadi Karpet Merah Untuk Gibran
jpnn.com, SOLO - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, FISIP, dan FMIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) bakal menggelar diskusi terbuka dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah
“Menurut saya dengan alasan gugatan pemohon yang mengajukan syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kami rasa tidak terdapat urgensi untuk diubah, tetapi pada akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK,” kata Presiden BEM FH UNS Muhammad Vagastya dalam siaran persnya, Minggu (22/10).
Vagastya mengatakan terdapat alasan hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dan adanya keganjilan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
“Itu menjadi polemik yang menarik untuk dibahas di diskusi besar yang akan dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023 di Kopi Bento UNS Solo,” ujar dia.
Dalam putusan tersebut, empat hakim MK menyampaikan dissenting opinion. Empat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra. Pendapat hakim MK, Saldi Isra kemudian menjadi kontroversi di media sosial.
Saldi Isra menyatakan bahwa sejak pertama kali menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi, dia merasakan peristiwa ”aneh” yang ”luar biasa” dan jauh dari batas penalaran yang wajar.
”Dari putusan MK ini setidaknya kami bisa melihat tiga isu substansial yang menjadi persoalan. Yang pertama terkait dengan legal standing pemohon, kemudian konsistensi dengan putusan sebelumnya, dan terakhir berkaitan dengan pasal yang seharusnya merupakan kebijakan open legal policy justru membentuk norma baru melalui keputusan ini,” beber dia.