Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jelang Putusan MK, Eks Ketua Bawaslu: Diskualifikasi Cakada Curang

Senin, 15 Maret 2021 – 08:42 WIB
Jelang Putusan MK, Eks Ketua Bawaslu: Diskualifikasi Cakada Curang - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008 hingga 2012 Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih apabila terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/3).

Hal itu ia sampaikan menjelang sidang pleno pembacaan putusan MK terhadap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Rencananya MK mengeluarkan ketetapan tersebut pada 17 hingga 24 Maret 2021.

Oleh sebab itu, Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para penggugat terkait pelanggaran TSM yang mengakibatkan pemilihan umum (pemilu) menjadi tidak jujur dan adil.

Ia berpandangan penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tidak efektif. Sehingga untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik maupun anggaran publik.

"MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kota Waringin Barat," ujar Bambang.

Namun, paling sering MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Menurut dia, diskualifikasi bisa dilakukan sepanjang alat bukti yang ada relevan dengan dalil yang diajukan dan tentunya akan memengaruhi keputusan hakim. Sebagai contoh kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi termasuk kepala desa atau lurah.

Jika pelanggaran TSM terbukti, maka MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang tadi didiskualifikasi dari pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih apabila terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close