MK Didesak Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria Seran
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak agar mengabaikan keterangan Hendrikus Bria Seran, saksi dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Malaka antara paslon Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT) selaku pemohon melawan KPUD Kabupaten Malaka (Termohon) pada Persidangan tanggal 23 Februari 2021. Pihak terkait dalam perkara ini adalah paslon pemenang Simon Nahak dan Kim Taolin (SN-KT).
Demikian dikatakan para Kuasa Hukum dari pemohon dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (13/3).
Para kuasa hukum itu antara lain Maxi Dj A Hayer, Nicolas B. B. Bangngoe, dan Joae Meco.
Maxi mengatakan kesaksian Hendrikus Bria Seran harus diabaikan karena dia telah melakukan kebohongan atau memberikan keterangan palsu di dalam persidangan tanggal 23 Pebruari 2021.
Sebelum memberi keterangan, Hendrikus mengaku sebagai masyarakat biasa. Tetapi, kenyataannya dia seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Leunkklot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT.
“Aturannya, kalau seorang PNS, datang memberi kesaksian di pengadilan harus seizin dari atasannya yaitu camat. Setelah kami cek, ternyata dia (Hendrikus, red) tidak mempunyai izin dari camat,” ujar Maxi.
Selain itu, sebelum memberikan kesaksian, Hendrikus bersumpah dengan memegang Kitab Suci, namun menurut informasi ternyata orang yang membantu memandu dan menyodorkan Kitab Suci adalah bukan seorang rohaniawan tetapi seorang sopir.
Padahal, sebelum sidang Hakim bertanya kepada pihak terkait apakah sudah disiapkan rohaniwan untuk penyumpahan saksi dan pihak terkait mengiyakan.