Jelang Ramadan, Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola Pangan
“Meskipun barang ada tetapi jika terjadi penimbunan oleh distributor dan spekulan maka masyarakat sebagai konsumen akan tetap dirugikan karena akan terjadi gejolak harga,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini menegaskan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, menyebut jika pangan merupakan hak dasar yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut dia, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan. Tidak hanya sekadar ada tetapi juga harus bermutu dan bergizi seimbang di seluruh Indonesia.
“Jika mengacu pada pada ketentuan ini maka pemerintah tidak boleh melepaskan harga komoditas pokok ke keseimbangan pasar seperti melepas harga minyak goreng kemasan. Sebab masyarakat akan terus dirugikan karena ternyata minyak goreng curah juga tidak sepenuhnya tersedia di pasaran,” katanya.
Cucun meminta agar Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bergerak cepat. Menurutnya dengan otoritas yang dimiliki, BPN mempunyai peran strategis dalam memastikan ketersediaan stok berbagai komoditas pangan dan memperbaiki rantai distribusi.
Dia menyebut dengan bekerja sama dengan Satgas Pangan Mabes Polri maka perbaikan tata kelola berbagai komoditas akan bisa segera dituntaskan.
“BPN dan Satgas Pangan harus menguatkan kerjasama agar proses pengadaan dan distribusi berbagai komoditas pangan bisa diperbaiki. Muaranya masyarakat sebagai konsumen akan mendapatkan harga kebutuhan pangan yang murah dan terjangkau,” pungkas Cucun.(fri/jpnn)