Jelang Sahur, 2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Asyik Berbuat Dosa, Lihat Tuh Orangnya
Rabu, 21 April 2021 – 14:13 WIB
Adapun barang bukti yang disita yaitu lima kotak domino, uang tunai berbagai jenis pecahan sebesar kurang lebih Rp 1,1 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (bontangpost.id)