Jelang Sahur Ngeseks di Bawah Pohon, Digerebek
Kamis, 25 Juli 2013 – 07:35 WIB
Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat, Khairuzzadi, menuturkan, jika belum adanya kesepakatan penyelesaian pada tingkat desa, maka pasangan ini akan dikenakan sanksi Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum).
Sedangkan pelaku MT, berkali-kali mengaku menyesali perbuatannya, apalagi mereka lakukan pada bulan suci ramadhan. Ia berjanji bertangung jawab dengan menikahi pasangannya SF. "Menyesal, saya siap dinikahkan,” ujarnya sambil tertunduk. (den)