Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Pernyataan Rosti Lugas dan Menohok
jpnn.com - JAKARTA - Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ibunda Brigadir J itu menyampaikan kalimat tersebut jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rosti hadir untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti di areal PN Jaksel
Karena itu, Rosti mengaku kecewa ketika jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Padahal, imbuh Rosti, perbuatan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman tertingginya hukuman mati.
"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun, itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP," kata Rosti.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini.