Jelang Tutup Tahun, Operasi Gempur Rokok Ilegal Ukir Rekor Istimewa
jpnn.com, JAKARTA - Operasi Gempur Rokok Ilegal mengukir rekor istimewa menjelang penghujung 2022.
Data yang dihimpun Bea Cukai hingga 30 November 2022, tercatat terjadi lonjakan jumlah penindakan sebanyak 48 persen dibandingkan pada tahun lalu.
Sementara itu, jumlah barang hasil penindakan (BHP) juga mengalami peningkatan sebesar 9 persen dibandingkan pada 2021.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan Bea Cukai telah melaksanakan penguatan pengawasan dalam operasi bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' yang telah digelar pada 12 September-12 November 2022.
“Penindakan rokok ilegal didominansi oleh rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 82 persen, sedangkan modus pelanggaran tertinggi berupa rokok polos yang mencapai hingga 93,32 persen dari total seluruh penindakan,” beber Nirwala melalui keterangan yang diterima, Jumat (23/12).
Nirwala mengatakan strategi pengawasan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal tak terlepas dari kolaborasi antarunit di lingkungan Bea Cukai, seperti unit pengawasan, pelayanan, dan kehumasan. Kolaborasi juga dilakukan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Polri.
Kolaborasi ini akan diperkuat dengan implementasi aplikasi rokok ilegal (SIROLEG), implementasi pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran, dan usulan larangan dan pembatasan (lartas) atas impor mesin pelinting rokok.
“SIROLEG adalah salah satu media pegawasan, monitoring, dan penilaian manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau," terannya.